dc.description.abstract | Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Jika pihak waris telah memenuhi semua persyaratan untuk pencairan dana warisan, namun pihak bank masih belum mencairkannya, konsekuensinya menimbulkan kerugian bagi pihak waris, sehingga menibulkan gugatan pengadilan. Namun, seringkali terjadi kesalahan penggugat keliru mengajukan gugatan secara rinci dalam dokumen gugatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui pendekatan studi kepustakaan, keseluruhan data yang terkumpul kemudian dianalisa secara normatif.
Bentuk perlindungan hukum bagi tergugat yang dirugikan sebagai akibat dari gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut adalah tidak sepenuhnya benar, setelah memahami beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, bahwa meskipun gugatan tersebut salah sasaran, namun tidak semua gugatan adalah sepenuhnya salah. Perlindungan hukum terhadap tergugat yang mengamankan ATM milik pewaris harus diberikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pihak dalam mengajukan suatu gugatan atau tuntutan haruslah memiliki suatu dasar alasan dan bukti yang kuat bahwa perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang telah melanggar hukum. | en_US |