dc.contributor.author | PANGARIBUAN, YOSIA NOVANKA A. | |
dc.date.accessioned | 2024-01-18T09:03:41Z | |
dc.date.available | 2024-01-18T09:03:41Z | |
dc.date.issued | 2024-01-18 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9953 | |
dc.description.abstract | Asuransi jiwa dianggap mampu untuk melindungi diri dari resiko diluar yang tidak diharapkan seperti kecelakaan yang tidak dapat di ketahui. Adapun masalah yang diteliti yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung bilamana Perusahaan asuransi jiwa pailit berdasarkan Undang-undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan upaya Hukum apakah yang dapat dilakukan Tertanggung bilamana Perusahaan Asuransi menolak pembayaran polis yang sedang jatuh tempo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan untuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat dilakukan Tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit menolak pembayaran polis yang sedang jatuh tempo. Manfaat penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Tertanggung dalam hal Perusahaan Asuransi jiwa pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research).
Bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi jiwa, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (Tertanggung) diberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif dan Upaya hukum yang dapat dilakukan Tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit menolak pembayaran polis yang sedang jatuh tempo didalam suatu permasalahan adalah untuk menyelesaikan suatu kasus hukum yang dialami oleh seseorang, upaya hukum di dalam hukum acara perdata adalah jalur litigasi maupun non-litigasi. | en_US |
dc.subject | Asuransi, | en_US |
dc.subject | Asuransi Jiwa, | en_US |
dc.subject | Kepailitan, | en_US |
dc.subject | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG DALAM HAL PERUSAHAAN ASURANSI JIWA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG | en_US |