dc.description.abstract | Perjanjian kredit pada umumnya berfungsi untuk memperlancar suatu kegiatan usaha dan khususnya bagi kegiatan perekonomian di Indonesia sangat berperan penting. Bank sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman yang antara lain melalui kredit perbankan. Dalam proses pemberian kredit, sering kali kreditur dirugikan ketika debitur telah melakukan wanprestasi oleh karena itu penulis tertarik membahas Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap perbuatan wanprestasi debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak Tanggungan menurut Studi Putusan Nomor 671/Pdt/2022/PT MDN dan Bagaimana Perlindungan Hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah menurut Studi Putusan Nomor 671/Pdt/2022/PT MDN.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (normative law research) yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan teori hukumPendeketan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan secara konseptual (conceptual approach).
Dasar pertimbangan hakim dibagi menjadi dua pertimbangan, yaitu Pertimbangan hakim secara yuridis merupakan pertimbangan yang didasarkan pada alat bukti/fakta-fakta dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam Putusan dan Pertimbangan hakim secara non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada sosiologis, seperti latar belakang, akibat perbuatan, kondisi diri. Bentuk Perlindungan hukum dibagi menjadi dua yaitu: Perlindungan hukum preventif diterapkan dengan dasar Undang- Undang Dasar1945, KUHPerdata ataupun peraturan lainnya. Perlindungan hukum represif merupakan upaya yang bersifat menekan, mengekang, menahan, atau bersifat menyembuhkan bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam menyelesaikan penanganan sengketa, seperti pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. | en_US |