PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENODAAN TERHADAP SUATU AGAMA YANG DIANUT DI INDONESIA (Studi Putusan No. 148/ Pid.B/2012/PN.KLB)
Abstract
Tujuan utama Penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dalam Putusan No.148/Pid.B/2012/PN.KLB.
Dalam metode penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu metode pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan-bahan yang ada di Perpustakaan sepertu Buku-buku, Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum, Situs Internet, Putusan Pengadilan serta hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Penelitian yang Penulis gunakan yaitu penelitian yuridis normatif yakni penulisan berdasarkan pada studi keputusan dan mencari konsep-konsep serta pendapat-pendapat prosedural hukum dan Peraturan Perundang-undangan secara studi kepustakaan.
Hasil penelitian menjelaskan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yaitu Terdakwa Alfred Waang terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama yang dianut di Indonesia dengan cara menawarkan, memasukkan dan memaksa memakan daging babi kepada Fadli kadir Abdullah selaku korban yang beragama Islam pada saat acara pengatapan. Oleh karenanya unsur Pasal 156a huruf a KUHP berupa adanya pelaku tindak pidana, adanya kesalahan, mampu bertanggungjawab serta perbuatannya bersifat melawan hukum telah terpenuhi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]