Show simple item record

dc.contributor.authorSILITONGA, INRA
dc.date.accessioned2024-01-18T08:19:19Z
dc.date.available2024-01-18T08:19:19Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9946
dc.description.abstractPerjanjian pinjam meminjam adalah suatu bentuk transaksi keuangan yang umum terjadi dalam konteks peminjaman dana antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman). Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dalam suatu kontrak, di mana debitur setuju untuk mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dalam kasus putusan nomor 481/Pdt.G/2021/PN. Mdn terdapat bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, dengan tidak dilaksanakannya kewajibannya selama 4 (empat) tahun lebih sejak November 2016, maka oleh karenanya Tergugat dengan ini telah dinyatakan lalai/ingkar janji/wanprestasi dan terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 6 Perjanjian Pinjaman dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam dapat memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan bagi kedua belah pihak. Kreditur memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian, termasuk bunga atau biaya lain yang mungkin telah disepakati. Selain itu, kreditur juga dapat mengambil langkah hukum untuk mengamankan haknya, seperti menyita aset atau mengajukan gugatan kepada debitur. Tanggung jawab debitur terhadap kreditur akibat wanprestasi melibatkan sejumlah aspek. Kesimpulannya, tanggung jawab debitur terhadap kreditur akibat wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam merupakan isu yang kompleks dan memiliki dampak signifikan. Melalui pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta kewaspadaan terhadap risiko wanprestasi, diharapkan transaksi pinjam meminjam dapat berjalan lancar dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.en_US
dc.subjectPerjanjian Pinjam Meminjam;en_US
dc.subjectWanprestasi;en_US
dc.subjectPutusan Kasusen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAMen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR: 481/PDT.G/2021/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record