dc.contributor.author | MARPAUNG, AGNES SARTIKA PUTRI | |
dc.date.accessioned | 2024-01-18T07:58:54Z | |
dc.date.available | 2024-01-18T07:58:54Z | |
dc.date.issued | 2024-01-18 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9942 | |
dc.description.abstract | Kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan yang relatif sangat tinggi. Kebutuhan tempat usaha adalah salah satu hal yang sangat berperan dalam mengembangkan usaha, dengan adanya kegiatan usaha tersebut masyarakat ada yang memerlukan tempat usaha namun tidak semua masyarakat dapat memiliki tempat usaha itu sendiri. Adanya keadaan yang demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa. Dalam prakteknya perjanjian Sewa-Menyewa hanya dibuat dihadapan dua belah pihak antara pihak Penyewa dan juga pihak yang Menyewakan. Namun, banyak pihak yang memilih untuk membuat perjanjian Sewa- Menyewa dihadapan notaris untuk dijadikan akta otentik agar hal-hal yang ada didalam perjanjian tersebut memiliki pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sebagai seorang manusia, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya notaris tidak terlepas dari kesalahan - kesalahan yang dapat mempengaruhi keadaan kekuatan hukum akta yang dibuatnya, yang dapat berakibat akta tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai akta otentik bahkan akta tersebut dapat batal demi hukum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif dalam studi kepustakaan. Ruang lingkup penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam akta sewa-menyewa yang cacat hukum ditinjau dari undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahaan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dan bagaimana tanggung jawab notaris terhadap pihak yang dirugikan dalam akta sewa-menyewa yang cacat hukum berdasarkan studi putusan nomor 8/pdt.g.2017/pn.bla
Adapun perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam akta sewa-menyewa yang cacat hukum ialah perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Serta dalam hal ini notaris dapat dikenai tanggung jawab yakni dituntut untuk memberi ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan karena kelalaian notaris dalam akta yang dibuatnya. | en_US |
dc.subject | Cacat Hukum; | en_US |
dc.subject | Notaris; | en_US |
dc.subject | Sewa-Menyewa, | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM AKTA SEWA-MENYEWA YANG CACAT HUKUM DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS | en_US |
dc.title.alternative | (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PDT.G.2017/PN.BLA) | en_US |