dc.description.abstract | Perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja harus memberikan ketentuan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Adapun Undang-Undang yang mengatur ketenagakerjaan terdapat didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hubungan antara perusahaan dengan pekerja merupakan subjek yang saling membutuhkan. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan, sedangkan pekerja membutuhkan perusahaan untuk mendapatkan upah atau gaji. Keduanya tidak dapat dipisahkan mana yang lebih penting dan mana yang lebih didahulukan. Setiap perusahaan yang membutuhkan pekerja memberi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja, mengajukan lamaran sesuai kriteria yang diminta oleh perusahaan. Dengan adanya seleksi penerimaan calon pekerja yang ketat dan sulit, diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi memajukan efektivitas perusahaan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif.Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Bahan pustakanya merupakan data dasar yang dalam (ilmu) penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Data sekunder adalah berbagai informasi yang telah ada sebelumnya dan sengaja dikumpulkan oleh peneliti yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan data.
Dalam Penyelesaian perselisihan hak pekerja atas THR Keagamaan yang tidak dibayarkan oleh Perusahaan Secara penuh Menurut UU NO. 2 Tahun 2004 dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu melalui non litigasi (bipartit,mediasi,konsiliasi, dan arbitrase) dan melalui litigasi yaitu melalui Pengadilan Hubungan Indutrial. Dalam Putusan Nomor:224/Pdt.Sus.PHI/ 2022/PN.Mdn,bahwa dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perselisihan hak pekerja atar THR keagamaan yang tidak dibayar secara penuh oleh perusahaan berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis.Terkait dengan pengaturan hukum tentang tunjangan hari raya sudah sudah baik, tinggal bagaimana mengaplikasikannya kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan hari raya, diharapkan pelaksanaan peraturan hukum yang berlaku terkait dengan pemberian tunjangan hari raya terlaksana sedemikian rupa dan adil. Terkait beberapa problema pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja/buruh, diharapkan kepada semua pihak yang bersangkutan untuk dapat melakukan upaya dalam mengatasi problema tersebut, terutama untuk para penegak hukum agar tegas dalam melakukan tugasnya jikalau ada pelanggaran terkait dengan pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja/buruh. | en_US |