PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG TELAH MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 145/PID.SUS/2016/PN.BLORA)
Abstract
Kawasan hutan merupakan sumber daya alam yang terbuka, sehingga akses masyarakat untuk memanfaatkannya sangat besar. Kondisi tersebut memacu permasalahan dalam pengelolaan hutan. Mengingat pentingnya fungsi hutan bagi umat manusia maka perlu dilakukan upaya pengelolaan hutan dan penanggulanganan terhadap terjadinya tindak pidana kehutanan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku yang telah memungut hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approch). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan hukum yan sedang ditangani.
Dari hasil kepustakaan yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam memungut hasil hutan tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang merupakan suatu tindak pidana illegal logging sebagaimana pengambilan atau pemungutan hasil hutan dilakukan dengan cara penebangan liar atau pembalakan liar. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan hutan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan pemberian izin untuk mengangkut hasil hutan dan setiap orang yang mengambil atau mengangkut hasil hutan berkewajiban untuk menjaga, memelihara serta melestarikan hutan demi kelangsungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]