Show simple item record

dc.contributor.authorL. TOBING, SAMUEL KALVIN PADE
dc.date.accessioned2024-01-18T04:51:57Z
dc.date.available2024-01-18T04:51:57Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9938
dc.description.abstractKejahatan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan kompleks sehingga dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk melindungi hak asasi manusia warga negara dari tindakan terorisme. Oleh karena itu, mereka telah membuat sebuah undang-undang yang berfungsi untuk memerangi tindakan kejahatan terorisme. Undang-undang ini awalnya dibentuk sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002, dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini Bagaimana bentuk pemidanaan oleh hukum positif terhadap pelaku terorisme dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme (Studi Putusan Nomor. 871/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim). Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara analisis kepustakaan, Penelitian ini menggunakan bahan hukum yuridis normatif, yaitu analisis yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan Pustaka dan juga pendekatan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 871/PID.SUS/2021/PN Plw. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk pemidanaan oleh hukum positif terhadap pelaku terorisme diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, yaitu Pasal 6. Pada pasal ini pelaku terorisme di jatuhi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. sedangkan Pertimbangan Hukum dilihat dari Pertimbangan yuridis diambil berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan, sedangkan non yuridis adalah karena keadaan dan latar belakang terdakwa.en_US
dc.subjectTeorisme,en_US
dc.subjectPemidanaan,en_US
dc.subjectDasar Pertimbanganen_US
dc.titleANALISIS PEMIDANAAN PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISMEen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan No. 871/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record