dc.description.abstract | Dalam negara kepulauan terutama di Indonesia transportasi laut merupakan salah satu cara untuk menyalurkan kebutuhan dari kebutuhan utama sampai dengan kebutuhan pelengkap atau penunjang, Pentingnya peran transportasi laut maka segala kegiatan dilaut diatur negara dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur segala ikhwal yang berkaitan dengan lalu lintas lewat laut, pengangkutan barang, dan orang melalui laut, maupun kegiatan navigasian. Perkapalan sebagai sarana transportasi laut termaksuk aspek keselamatan serta penegakan hukumnya dan terjadi tindak pelayaran atau tindak pidana dilaut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana profesi dengan tanpa hak melayarkan kapal (nahkoda) tidak layak laut (Studi Putusan Nomor 70/PID.SUS/2022/PN Plw) dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidaanaan kepada nahkoda yang dengan tanpa hak melayarkan kapal tidak layak laut (Studi Putusan Nomor 70/PID.SUS/2022/PN Plw).
Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, Penelitian ini menggunakan bahan hukum yuridis normatif, yaitu analisis yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan Pustaka dan juga pendekatan terhadap perndang-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 70/PID.SUS/2022/PN Plw.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 70/PID.SUS/2022/PN Plw, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukannya unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan, adanya kemampuan bertanggungjawab serta tidak ditemukannya alasan pemaaf, sedangkan Pertimbangan Hukum dilihat dari Pertimbangan yuridis diambil berdasarkan alat bukti dan fakta di persidangan, sedangkan non yuridis adalah karena terdakwa menyesali perbuatannya. | en_US |