dc.contributor.author | MARPAUNG, ALFARO TOGA MARKUS | |
dc.date.accessioned | 2024-01-18T04:40:28Z | |
dc.date.available | 2024-01-18T04:40:28Z | |
dc.date.issued | 2024-01-18 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9936 | |
dc.description.abstract | Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Salah satu tindak pidana yang kerap terjadi adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau yang lebih dikenal sebagai money laundering, yang dimana salah satu kejahatan asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang ini adalah Narkotika. Media yang di pergunakan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang adalah media elektronik yang ditandai dengan adanya transaksi melalui rekening bank. rekening bank menjadi suatu media yang dapat digunakan untuk menyimpan, mengirim, serta mencairkan dana, dan juga sebagai rekam jejak transaksi bagi bank maupun nasabah yang menggunakan jasa pada bank tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yakni Bagaimana kedudukan rekening bank sebagai alat bukti menurut pasal 184 KUHAP dan Bagaimana kedudukan rekening bank dalam membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama dalam Putusan Nomor 820/PID.SUS/2020/PN PBR. Maka, hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan rekening bank dalam membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama sah sebagai alat bukti dalam membuktikan tindak pidana pencucian uang, menurut Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana pasal 184 sebagai surat dan dibenarkan juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 73 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Pencucian Uang, | en_US |
dc.subject | Narkotika, | en_US |
dc.subject | Kedudukan Alat bukti Rekening Bank. | en_US |
dc.title | KEDUDUKAN ALAT BUKTI REKENING BANK UNTUK MEMBUKTIKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI JUAL BELI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 820/PID.SUS/2020/PN PBR) | en_US |