dc.description.abstract | Praperadilan adalah salah satu dari wewenang yang ada pada Pengadilan Negeri guna memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang dalam hal ini perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan. Ada 2 (dua) hal yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana proses penghentian penyidikan dalam perkara praperadilan menurut KUHAP dan yang kedua bagaimana dasar pertimbangan hukum dari hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan dalam Putusan Nomor
33/Pid.Pra/2020PN Jak.Sel.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif (legal research). Peneliti menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini yakni putusan pidana nomor 33/Pid. Prap/2020/PN.Jak. Sel dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil atau kesimpulan penelitian ini menunjukkan yang pertama, proses penghentian penyidikan dalam menerima praperadilan menurut KUHAP yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dimana suatu penyidikan dapat dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum ( nebis in idem, pelaku meninggal dunia, daluarsa). Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menerima praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan tidak cukup bukti (Studi Putusan Nomor 33/Pid. Pra/2020/PN Jak Sel) adalah bahwa tidak terpenuhinya permulaan alat bukti yang sah yaitu minimal 2 (dua) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. | en_US |