dc.description.abstract | Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dalam praktik monopoli yang dibahas dalam penelitian ini yaitu tindakan suatu perusahaan jasa kargo ekspor benih bening lobster yaitu PT Aero Citra Kargo (ACK) yang menjadi eksportir tunggal yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran atas hukum persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Majelis Komisi menyatakan bahwa PT ACK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penulis meneliti kesesuaian Putusan KPPU dalam menjatuhkan sanksi PT ACK yang sesuai dengan aturan hukum persaingan usaha,dengan cara menganalisis aturan hukum yang dijatuhkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dalam artian mengkaji dan menganalisis peraturan perundang - undangan dan putusan pengadilan untuk memperoleh data dan informasi guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang- undangan,putusan pengadilan dan dokumen resmi negara yang mengikat terhadap permasalahan yang diteliti, bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan seperti buku - buku hukum,termasuk skripsi,tesis dan jurnal - jurnal hukum, bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang penulis pakai sebagai pelengkap yang sifatnya memberikan petunjuk atau penjelasan tambahan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti, kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia,ensklopedia serta website resmi instansi tertentu.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka pertimbangan Majelis Komisi dalam memutus Perkara nomor 4/KPPU-I/2021 PT ACK terbukti secara sah memenuhi unsur melanggar Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui pendekatan rule of reason. | en_US |