dc.contributor.author | BUTAR-BUTAR, DEFRI BINSAR | |
dc.date.accessioned | 2024-01-18T03:17:31Z | |
dc.date.available | 2024-01-18T03:17:31Z | |
dc.date.issued | 2024-01-18 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9921 | |
dc.description.abstract | DPD merupakan cerminan lembaga negara yang diparadigmakan sebagai bagian dari lembaga legislatif. DPD lahir dari hasil amandemen UUD 1945 tepatnya pada perubahan ketiga Banyak faktor menjadi pertimbangan dihapusnya Utusan Daerah dan Golongan (selain DPR) di antaranya pertama, transisi demokrasi dan reformasi melahirkan keleluasaan daerah untuk menjadi lebih otonom bahkan dibakukan dalam Undang-Undang. Kelahiran DPD sebagai lembaga baru hasil dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun-1945) merupakan konsekuensi dari perubahan Pasal 1 ayat (2) sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat. Landasan konstitusional kewenangan terbatas, berimplikasi negatif terhadap kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengebirian kewenangan melalui produk legislasi (undang-undang), praktik ketatanegaraan menggambarkan sifatnya yang auxiliary, bahkan wacana pembubaran semakin meruntuhkan mahkota kelembagaan DPD.
Realitas kelembagaan DPD seharusnya mampu dijadikan momentum untuk menguatkan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Marwah Dewan Perwakilan Daerah dalam struktur parlemen dengan kondisi apapun, bahkan jika suatu norma undang-undang terkait DPD dibentuk dengan menggunakan posisi alamiah hukum (nalar filsafati hukum) tanpa diganggu oleh kepentingan politik manapun tetap saja akan menghasilkan kualitas kewenangan yang lemah.
Kemudian sinergitas DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan perlu diperkuat melalui purifikasi struktur parlemen yang mencerminkan strong bicameralism. Sehingga akan berimplikasi pula pada proses pembentukan undang-undang (melibatkan DPR-DPD-Presiden) yang harmonis dan berkualitas. Bangunan Strong Bicameralismdiharapkan mampu meningkatkan peran DPD sebagai salah satu penopang utama dalam mewujudkan cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan. | en_US |
dc.subject | DPD, | en_US |
dc.subject | Kewenangan, | en_US |
dc.subject | Pembentukan Undang-Undang. | en_US |
dc.title | EKSISTENSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA | en_US |