PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN (Studi Putusan No. 418/Pid.Sus-LH/2016/PN.Plg)
Abstract
Tujuan utama penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (Studi Putusan No.418/Pid.Sus-LH/2016/PN.Plg).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum primer ialah Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan putusan pengadilan No.418/Pid.Sus-LH/PN.Plg Bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku, makalah, kamus hukum, artikel dan bahan lainnya.
Kegiatan Penangkapan Ikan yang sering dilakukan dalam bentuk menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan semakin marak terjadi yang berdampak kepada rusaknya ekosistem laut tersebut. Sesuai putusan Hakim yang dirasakan telah mencerminkan rasa keadilan, dalam kasus penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang di Pengadilan Negeri Palembang tersebut. Hakim memvonis Terdakwa dengan 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang telah sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Collections
- Ilmu Hukum [1700]