Pemidanaan Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan No 22-K/PMT-1/AD/VIII/2014)
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan yang masih sangat marak terjadi di masyarakat yaitu penipuan. Bagi para oknum, tindak pidana penipuan tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif. Sekarang ini banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan, bahkan telah berevolusi secara apik dengan berbagai macam bentuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemidanaan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana penipuan (studi putusanNo 22-K/PMT-1/AD/VIII/2014)
Metode penulisan data yang sesuai dengan penelitian deskriptif adalah menggunakan pendekatan secara kualitatif yaitu analisis data mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu dengan menggabungkan antar peraturan-peraturan, buku-buku ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah pemidanaan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana penipuan, kemudian analisis secara kualitatif sehingga mendapatkan suatu pemecahannya, sehingga ditarik kesimpulannya.
Kesimpulan, bahwapemidanaanterhadapanggotaTentaraNasional Indonesia yang melakukantindakpidanapenipuan (studiputusanNo 22-K/PMT-1/AD/VIII/2014)
DituntutOditurMiliterdenganpidanapenjara 12 bulan dengan pidana tambahkan diberhentikan secara tidak hormat dari DinasMiliter, padapenjatuhanpidanaterdakwadiputus Hakim denganpidanapokokpenjara 11 bulantanpaadanyapidanatambahan.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]