Show simple item record

dc.contributor.authorSILITONGA, MATLINE DJUMINAR
dc.date.accessioned2024-01-17T06:46:16Z
dc.date.available2024-01-17T06:46:16Z
dc.date.issued2024-01-17
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9892
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta pertanggung jawaban pihak bank terhadap kerugian data maupun dana simpanan nasabah yang ada pada bank akibat modus phishing. Berbagai peraturan tentang perlindungan nasabah dari phishing masuk ke Indonesia. Nasabah yang tidak memiliki edukasi mengenai perlindungan data pribadi tentu secara sukarela mengakses link phishing yang menyerupai website resmi bank terkait dan mengakibatkan simpanan nasabah hilang. Maka itu dibalik manfaat yang besar bagi nasabah, produk bank ini juga memiliki risiko yang tidak kecil bagi penggunanya. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami pencurian data dan dana tersebut dan bagaimanakah pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian atas hilangnya data dan dana nasabah akibat modus phishing Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum normatif dengan dilakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research), tinjauan dilakukan pada undang-undang, peraturan dan didukung dengan tinjauan literatur pada buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan hukum perlindungan hukum dan hukum perbankan serta penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa bank (melalui klausula baku dan program edukasi), undang-undang perbankan dan undang-undang perlindungan konsumen masih kurang dalam melindungi nasabah pengguna layanan jasa Internet Banking dari kasus phishing yang terjadi. Dari kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran agar pihak bank pada umumnya pada khususnya selaku Penyelenggara layanan jasa Internet Banking, sebaiknya lebih memperkuat sistem keamanan layanan jasa Internet Banking serta lebih konsisten dalam menginformasikan atau mengedukasi nasabahnya terkhusus nasabah pengguna layanan jasa Internet Banking, agar nasabah dapat mengerti mengenai kasus phishing yang mungkin dapat terjadi dalam penggunaan layanan jasa Internet Banking.en_US
dc.subjectPerlindungan ,en_US
dc.subjectKerugian,en_US
dc.subjectPhishingen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERUGIAN NASABAH BANK AKIBAT MODUS PHISHINGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record