dc.description.abstract | Perkembangan zaman yang semakin maju dan terciptanya teknologi komunikasi yang semakin canggih mendorong terwujudnya globalisasi semakin cepat terlaksana, sehingga banyak anak yang seharusnya masih belajar, bermain dan menikmati masa remajanya harus kehilangan kemerdekaannya dikarenakan perbuatannya yang melawan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi Penyidik Polri dalam melakukan Penyidikan.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan 2 (dua) data/sumber bahan hukum, yaitu data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau data yang masih asli dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis terhadap seorang Informan di bagian Unit PPA Poltabes Medan yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan dan data sekunder adalah data yang bersumber dari kepustakaan, seperti buku, peraturan perundang-undangan dan internet yang berkaitan dengan judul skripsi penulis.
Penyidikan terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual dilakukan secara kekeluargaan, Penyidik Polri juga memperhatikan kondisi anak dan psikologinya dalam melakukan penyidikan, perlindungan hak-hak anak juga lebih diutamakan dalam penyidikan karena mengingat kondisi fisik dan kejiwaan anak yang belum matang. Dalam penyidikan anak Penyidik Polri juga mengalami hambatan, hambatan yang dihadapi Penyidik Polri di Poltabes Medan adalah hambatan internal dan hambatan eksternal. | en_US |