dc.description.abstract | Perilaku untuk membeli mobil bekas bagi kebanyakan orang sebagai pilihan kedua yang paling gampang dan juga praktis demi menunjang kebutuhan akan kendaraan untuk aktivitas. Permasalahan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa UD. J&J Mobil Pematang Siantar dalam perjanjian jual beli, isi perjanjian memuat adanya garansi mobil bekas yang dibeli oleh konsumen dalam posisi tidak rusak tetapi setelah dipakai mengalami kerusakan, ternyata dalam faktanya UD. J&J Mobil Pematang Siantar tidak mau mengganti rugi kerusakan dengan alasan terlalu mahal.
Rumusan masalah penelitian yaitu, Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas terhadap kerusakan mobil pada UD. J&J Mobil Pematang Siantar, dan Apa saja kendala dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas pada UD. J&J Mobil Pematang Siantar.Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris/observational research. Penelitian ini ditempuh dengan cara survey di lapangan dengan mempergunakan wawancara sebagai alat pengumpul data penelitian. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriptif.
Hasil penelitian bahwa prosedur pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas terhadap kerusakan mobil pada UD. J&J Mobil Pematang Siantar yaitu: Konsumen memeriksa mobil yang akan dibeli, baik dari segi kelengkapan dan juga memgecek kerusakan, dan juga dari segi harga mobil. UD. J&J Mobil Pematang Siantar menjelaskan secara detail spesifikasi mobil dan juga informasi- informasi yang ada terkait mobil, dan juga model pembayaran apakah dengan pembayaran kontan atau dengan kredit. Jika cocok dengan mobil, dan harga yang ditawarkan, serta konsumen telah memutuskan mobil mana yang ingin dibeli, maka selanjutnya pihak UD. J&J Mobil Pematang Siantar, menyiapkan surat perjanjian jual beli untuk selanjutnya ditandatangani kedua belah pihak sebagai syarat sah pembelian mobil bekas. UD. J&J Mobil Pematang Siantar menjelaskan isi dari perjanjian jual beli mobil bekas kepada konsumen. Terakhir jika konsumen menyetujui semua isi perjanjian jual beli maka selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli dan penyerahan pembayaran oleh konsumen kepada UD. J&J Mobil Pematang Siantar sebagaimana harga unit mobil bekas yang telah disepakati, dan mobil bekas kemudian diserahkan kepada pembeli (konsumen). Kendala dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas pada CV. Riuh Jaya Perkasa Pekanbaru yaitu : Pihak UD. J&J Mobil Pematang Siantar yang tidak menjelaskan secara detail informasi tentang mobil bekas, dan pemahaman konsumen yang kurang terkait spesifikasi dan informasi tentang bagian-bagian mobil. | en_US |