Show simple item record

dc.contributor.authorSILALAHI, REFINA
dc.date.accessioned2024-01-17T05:14:13Z
dc.date.available2024-01-17T05:14:13Z
dc.date.issued2024-01-17
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9886
dc.description.abstractKejahatan pada awalnya merupakan jenis tindakan yang dilakukan secara fisik yang tindakan dan akibatnya dirasakan secara langsung atau dirasakan secara nyata oleh korban, seperti Kejahatan Kesusilaan dan atau jenis jenis kejahatan lain yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejahatan kesusilaan merupakan bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasional suatu negara melainkan sudah merupakan masalah global, saat ini adakalanya orang-orang dengan sengaja mempertontonkan muatan kesusilaan. Hal ini merupakan tindak pidana yang membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang di dalamnya memuat melanggar kesusilaan sesuai pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE telah dijelaskan. Seperti kasus putusan nomor 47/Pid.B/2021/PN.Srp. Adapun masalah dalam penelitian ini yang pertama yaitu Bagaimana pengaturan hukum positif mengenai pemidanaan terhadap pelaku yang melanggar kesusilaan melalui aplikasi Sugar live dan yang kedua yaitu Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang melanggar kesusilaan melalui aplikasi Sugar Live yang dilakukan secara bersama-sama. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Metode penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan atau (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan identifikasi masalah maka didapatkan hasil bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia yang terkait dengan pelanggaran kejahatan kesusilaan sejalan dengan keluarnya dasar pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan, baik dari segi Yuridis maupun Non-Yuridis.en_US
dc.subjectKejahatan Kesusilaan;en_US
dc.subjectAplikasi Sugar Live;en_US
dc.subjectInformasi danen_US
dc.subjectTransaksi Elektronik (ITE)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU YANG MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI APLIKASI SUGAR LIVE YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 47/Pid.B/2021/PN. Srp)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record