KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN SEBAGAI UPAYA HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN
dc.contributor.author | SIMANULLANG, ELFRIDA | |
dc.date.accessioned | 2024-01-17T04:35:59Z | |
dc.date.available | 2024-01-17T04:35:59Z | |
dc.date.issued | 2024-01-17 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9880 | |
dc.description.abstract | Salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana menurut pasal 184 KUHAP adalah keterangan ahli, “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.” (pasal 1 butir 28 KUHAP). Keterangan ahli dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus atau mengadili suatu perkara. Salah satunya adalah keterangan ahli dalam tindak pidana Penyebaran Informasi Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, seperti kasus dalam putusan Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN. Mdn. Peneliti ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Penggunaan alat bukti keterangan ahli digunakan Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara untuk memberikan pertimbangan berdasarkan dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh ahli tersebut sesuai bidangnya. Kekuatan hukum penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam perkara pidana penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. | en_US |
dc.subject | Alat Bukti, | en_US |
dc.subject | Keterangan Ahli, | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hakim, | en_US |
dc.subject | Penyebaran Informasi, | en_US |
dc.subject | Rasa Kebencian. | en_US |
dc.title | KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN SEBAGAI UPAYA HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No.151/Pid.Sus/2021/PN.MDN). | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]