dc.description.abstract | Sistem kewarisan yang diatur dalam hukum waris perdata adalah sistem secara individual, ahli waris mewaris secara individu atau sendiri-sendiri. Dalam putusan nomor : 379/Pdt.G/2020/PN.Mdn terdapat pewaris yang menuntut pembagian harta warisan terhadap ibunya (pewaris) yang masih hidup, namun hakim menolak gugatan dari ahli waris yang menggugat pewaris (ibunya) tersebut karena pada hakikatnya Pewaris sebagai pemilik harta mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa saja yang dikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukum yang bersifat mengatur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis. Dengan bentuk pendekatan undang-undang, histori, konseptual, dan analitis. Kemudian sumber data diperoleh dari data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan hakim memutus perkara gugatan waris dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard tersebut adalah Eksepsi tentang gugatan yang kabur menurut hukum (Obscuur Libel), Eksepsi tentang gugatan penggugat salah alamat, Eksepsi tentang gugatan penggugat yang tidak sempurna menurut hukum, Eksepsi tentang gugatan para penggugat belum saatnya diajukan (Prematur). | en_US |