Show simple item record

dc.contributor.authorSIANIPAR, TOMMY AGUSTINO
dc.date.accessioned2024-01-17T04:16:17Z
dc.date.available2024-01-17T04:16:17Z
dc.date.issued2024-01-17
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9877
dc.description.abstractDisahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja telah menempatkan tenaga kerja Outsourcing dipertanyakan kedudukan dan perlindungan hak-hak pekerja Outsourcing. Dengan adanya konsep fleksibilitas tenaga kerja melalui UndangUndang Cipta Kerja akan berdampak pada hak dan kewajiban pekerja. Oleh Karena itu, perlu dilakukan kajian mengenai perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing pasca lahirnya Undang- Undang Cipta Kerja. Adapun rumusan masalah menjadi focus kajian adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?, dan Apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan? Adapun metode penelitian digunakan adalah metode pendekatan yang dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), metode pendekatan konseptual (conceptual approach) dan metode pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis data dilakukan dengan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengatakan bahwa pertama, Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara umum dapat di bagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yang berkaitan dengan pekerja outsourcing dimaksudkan bahwa pekerja outsourcing diberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Sementara itu, perlindungan hukum represif dapat diberikan berupa perlindungan ketika terjadi permasalahan pemutusan hubungan kerja PHK. Hasil penelitian yang kedua bahwa Hak-hak dan kewajiban Pekerja Outsourcing di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2020, dalam pengaturan kewajiban Pekerja Outsourcing kewajiban-kewajiban tersebut berisi, yang Pekerja atau Tenaga Kerja Alih Daya Wajib Melaksanakan Ketentuan Perjanjian Kerja; Pekerja Wajib Melaksanakan Kewajibannya Saat Pengunduran Diri; Masa kerja pekerja bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka.en_US
dc.subjectPekerja Outsourcing,en_US
dc.subjectUndang-Undang Cipta Kerja,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record