Show simple item record

dc.contributor.authorSamosir, Tiffany
dc.date.accessioned2018-04-07T02:06:36Z
dc.date.available2018-04-07T02:06:36Z
dc.date.issued2017-10-04
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/986
dc.description.abstractSumber daya hutan merupakan salah satu ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa yang memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam di jagad raya ini. Sebab di dalam hutan telah diciptakan segala makhluk hidup baik besar, kecil, maupun yang tidak dapat dilihat dengan mata. Di samping itu, di dalamnya juga hidup sejumlah tumbuhan yang menjadi hamparan, yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu, aset yang terdapat di dalam hutan sangat dibutuhkan untuk menambah pendapatan negara dan pendapatan daerah, sehingga dengan adanya pengelolaan hutan tersebut dapat pula menopang pendapatan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan. Adapun yang menjadi rumusan masalah penulis adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang karena kelalaiannya menyuruh mengangkut hasil hutan kayu secara bersama berdasarkan putusan No.8/Pid.B-LH/2017/PN.Agm. Metode Penelitian hukum yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dimana datanya bersumber dari data pustaka (library research) yaitu penulis membaca dan mempelajari berbagai literature yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini baik dari UU, buku, tulisan-tulisan, tulisan ilmiah dan putusan No.8/Pid.B-LH/2017/PN.Agm dengan metode tersebut penulis menganalisis permasalahan dari sudut hukum. Adapun yang menjadi kesimpulan penulis adalah sebagai berikut terdakwa yaitu Rozak Bin Bujang Rayo yang menyuruh melakukan mengangkut hasil hutan kayu yang membuat hakim menemukan adanya hal yang perlu dipertimbangkan untuk keadilan penjatuhan hukuman. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 8/Pid.B-LH/2017/PN.Agm berdasarkan pertimbangan fakta di persidangan yang timbul maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan para pelaku tindak pidana. Dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum telah sesuai terhadap terdakwa sebagaimana didakwakan yaitu dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya menyuruh mengangkut hasil hutan kayu scara bersama.en_US
dc.subjectTindak Pidana Kelalaian secara bersamaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG KARENA KELALAIANNYA MENYURUH MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU SECARA BERSAMAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record