Show simple item record

dc.contributor.authorSITANGGANG, DESINENI
dc.date.accessioned2024-01-15T04:43:56Z
dc.date.available2024-01-15T04:43:56Z
dc.date.issued2024-01-16
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9831
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui cara pengembalian ganti rugi yang disebabkan oleh pelaku korupsi, sehingga menjadi gambaran agar masyarakat lainnya tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Dalam penulusan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif di mana penelitian ini berfokus pada pengolahan data bersumber dari buku dan data-data yang didapatkan secara tidak langsung atau tanpa observasi Ke lapangan. Pengembalian Kerugian Keuangan negara merupakan hal atau perbuatan mengembalikan atas suatu keadaan keuangan negara yang dianggap sebagai suatu kerugian yang dialami oleh suatu organisasi yang dipimpin oleh seorang penguasa dan berdaulat yaitu negara. Kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat atau pegawai pemerintah ataupun korporasi, dapat menganggu kegiatan keuangan negara yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnyaen_US
dc.subjectPengembalian,en_US
dc.subjectKerugian Keuangan Negara,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi.en_US
dc.titlePENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI BADAN PERADILAN BERDASARKAN INSTRUMEN HUKUM KEUANGAN NEGARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record