dc.description.abstract | Kemajuan teknologi saat ini tentunya membawa banyak hal, di indonesia sendiri di Kementrian Komuniasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan bahwa pengguna internet di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 82 juta orang. Tentunya membawa era siber selangkah lebih maju, maka hal ini membuat perjudian sendiri dapat dilakukan maupun di akses secara bebas di internet yang membuat orang-orang akan lebih mudah mengaksesnya, tentunya kondisi ini sangat menganggu kenyaman dalam dunia digital yang membuat tidak ada batasan dalam mempergunakan teknologi. Tujuannya ialah meningkatkan kesadaran Masyarat tentang akibat hukum yang akan diterima apabila terlibat dalam judi online. Serta menjaga kestabilan UU dalam penekan bahaya judi online.
Berdasarkan permasalahan yang diangkat penulis maka dapat ditentukan bahwa jenis penelitian yang peneliti pergunakan dalam penyusunam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder ) yang mencakup dan juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum, peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum, disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang bersifat teroritis ilmiah serta dapat digunakan untuk mengalisis permasalahan yang dibahas. Sehingga, akan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang peranan Pasal 27 ayat 2 jo dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE serta aturan aturan hukum mengenai judi online.
UU mengenai perjudian di muat dalam dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP dan dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008. | en_US |