dc.description.abstract | Tindak pidana suap merupakan salah satu kejahatan yang sudah sangat lama dan sering terjadi dalam masyakat. Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Suap menyuap akan lebih merugikan jika terjadi dalam peradilan, dimana keadilan menjadi sangat sulit untuk ditegakkan. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kepala daerah yang memberikan suap pada saat pilkada untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.25/PID/TPK/2015/PT.DKI.
Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yakni dengan metode pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah kasus dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah semua perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Raja Bonar Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) a UU Nomor 31 Tahun 1999, serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat tahun), dan pidana denda Rp. 200.000.000 atau diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan, dan mencabut hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum, selama 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara adalah tidak tepat, karena pada dasarnya terdakwa tidak menginginkan atau tidak menghendaki pemberian uang tersebut kepada M. Akil Mochtar, melainkan karena terpaksa. Majelis hakim juga kurang tepat dalam menangani perkara suap tersebut karena tidak memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengusut semua pihak yang terkait dalam tindak pidana penyuapan. Terdapat banyak pihak yang dinyatakan ‘mengetahui dan atau turut serta melakukan tindak pidana penyuapan’, sehingga perlu dihadirkan sebagai saksi (atau terdakwa) sesuai dengan hasil penyidikan jaksa penuntut umum. | en_US |