PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGUNAKAN PUKAT HELA DI JALUR SATU KEDALAM 200 METER DIPERAIRAN PUNGARAWAN KABUTAPEN BATUBARA
Abstract
Nelayan yang melakukanPenangkapan ikan yang menggunakan pukat helatidak terlepas dari adanya kesalahan yang sengaja melakukan penangkapan ikan di wilayah terlarang yang sudah diatur oleh Undang-Undang Perikanan dan Kelautan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan yang menggunakan pukat hela (Trwal) di jalur satu kedalaman 200 meter di Perairan Pungarawan Kabupaten Batubaramerupakan tindak pidan yang merusak sumber daya hayati dan ekosistem yang ada di dasar laut.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan pengadilan(Studi Putusan No.14/Pid.Sus.P/2013/PN Mdn).
Pertanggungjawaban pidana terhadap helaku penangkapan ikan yang menggunakan pukat hela (Trwal) di jalur satu kedalaman 200 meter di Perairan Pungarawan Kabupaten Batubara(Studi Putusan No.14/Pid.Sus.P/2013/PN Mdn)merupakan suatu tindak pidana yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan hayati serta ekosistem yang ada di dasar laut.Berdasarkan Studi Putusan No.14/Pid.Sus.P/2013/PN Medan bahwa terdakwa Alpian mampu bertanggunjawab atas perbuatanya dalam arti jiwa dalam keadaan sehat dan normal. Hubungan batin siterdakwa dengan perbuatanya merupakan unsur kesengajaan dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawl) yang masih berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia serta tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa
Collections
- Ilmu Hukum [1669]