dc.description.abstract | Kebakaran hutan dan lahan merupakan sebuah tradisi tahunan yang terjadi di Indonesia pada saat musim kemarau dan hal ini merupakan sebuah fakta yang tidak biasa dipungkiri. Pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau dilakukan oleh perusahaan atau individu untuk membuka lahan baru perkebunan kelapa sawit. Timbul pertanyaan mengapa kebakaran hutan dan lahan masih terjadi meskipun triliunan rupiah telah dihabiskan untuk mengatasi hal tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah penerapan pidana denda kepada pelaku tindak pidana orang yang menyuruh melakukan pembakaran lahan dengan tanpa izin dalam Putusan PN No 167/Pid.Sus/ PN.Mtw sudah tepat ?.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normative dengan dilakukan dari berbagai sumber bacaan yaitu dengan mempergunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana, bahan kuliah, serta yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan juga Putusan No. 167/ Pid. Sus/ 2013/PN.Mtw.
Dari kesimpulan penulis sependapat dengan Putusan Hakim yang menghukum terdakwa dengan pidana denda sesuai dengan Peraturan Daerah. Putusan Hakim No: 167/Pid.Sus/2013/PN. Mtw yaitu Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor: 05 Tahun 2003 tentang penanggulangan kebakaran hutan atau lahan. Tetapi, alangkah baiknya kalau dimasukkan ke Pasal 187 KUHP dengan maksud untuk memberatkan hukuman bagi terdakwa karena bukan hanya lahan terdakwa yang terbakar melainkan lahan dari orang lain yang dekat dengan lahan terdakwa. | en_US |