Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMORANG, PARSAORAN
dc.date.accessioned2023-12-11T04:42:00Z
dc.date.available2023-12-11T04:42:00Z
dc.date.issued2023-12-11
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9740
dc.description.abstractAturan mengenai penggunaan bahan peledak dalam Penangkapan Ikan atau Tindak pidana perikanan adalah tindak pidana khusus diluar KUHP, lantaran tindak pidananya bisa menyebabkan kerusakan dalam mengelolah bidang perikanan yang menimbulkan efek yang merugikan bagi masyarakat, bangsa, dan negara itu sendiri. Tindak pidana di lingkup perikanan yang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. tindak pidana karena perbuatan oknum-oknum ini bertentangan dengan kepentingan peraturan perundang-undangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana atas tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan? dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap para penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak yang membahayakan lingkungan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2022/PN Ptk)? Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2022/PN Ptk maka dapat disimpulkan bahwa Penggunaan bahan peledak ikan yang sangat merusak dan melanggar dengan ketentuan di negara Indonesia masih banyak digunakan oleh nelayan di negara ini. Banyaknya praktik illegal, berdampak pada menurunnya jumlah ikan hasil tangkapan nelayan dan daerah penangkapan yang semakin meluas kelaut lepas. Pemberian sanki pada Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang di berikan pada para terdakwa pada Bab XV Pasal 84 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).en_US
dc.subjectAnak Buah Kapal Yang Melakukan Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Peledaken_US
dc.titleANALISIS YURIDIS ANAK BUAH KAPAL YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2022/PN Ptk)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record