Show simple item record

dc.contributor.authorAMBARITA, SOLA VIDEY
dc.date.accessioned2023-12-11T04:37:46Z
dc.date.available2023-12-11T04:37:46Z
dc.date.issued2023-12-11
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9739
dc.description.abstractPengedaran dari narkotika sudah hampir tidak bisa dicegah mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapatkan narkotika dari oknum- oknum pengedar atau oknum perantara yang tidak bertanggungjawab.. Narkotika bisa menjadi sebuah momok yang menakutkan karena tidak peduli tua dan muda, narkotika juga bisa masuk ke semua golongan dan semua lapisan masyarakat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual - Beli Narkotika Gol I (Studi Putusan Nomor 720/Pid.Sus/2022/PN Mdn). Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual - Beli Narkotika Gol I (Studi Putusan Nomor 720/Pid.Sus/2022/PN Mdn). Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual - Beli Narkotika Gol I (Studi Putusan Nomor 720/Pid.Sus/2022/PN Mdn) sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan yang bersangkutan, maka Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectHak Melawan Hukum,en_US
dc.subjectPerantara dan Narkotikaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL - BELI NARKOTIKA GOL Ien_US
dc.title.alternative( Studi Putusan Nomor 720/Pid.Sus/2022/PN Mdn )en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record