dc.description.abstract | Lingkungan hidup yang aman dan damai sejahtera tercipta karena adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam berbagai sektor ekonomi, lingkungan hidup juga merupakan komponen penting sebagai wadah jalannya suatu pembangunan. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Jenis Penelitian ini termasuk kategori yang bersifat yuridis normatif. Meneliti pada hakekatnya berarti mencari, yang dicari dalam penelitian hukum adalah kaedah, norma atau Das Sollen, perilaku dalam arti fakta atau Das Sein. Deskriptif artinya mampu memberi gambaran secara jelas dan sistematis tentang masalah yang akan diteliti. Analisis artinya menganalisis secara teliti permasalahan berdasarkan gambaran dan fakta sehingga mampu menjawab permasalahan yang berkaitan dengan Analisis Putusan Dalam Tindak Pidana Melakukan Beberapa Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, Berdasarkan Hubungan Kerja Dengan Badan Usaha dan tanggung jawab pelaku dalam tindak pidana melakukan beberapa kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tanpa memiliki izin lingkungan, berdasarkan hubungan kerja dengan badan usaha. | en_US |