dc.description.abstract | Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, mengahadapi, atau mengatasi suatu keadaan mencakup aktivitas preventif dan sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah (sebagai narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan, dengan kata lain upaya penanggulangan pencurian dapat dilakukan secara preventif dan refresif.
Skripsi ini “UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN ASET NEGARA (STUDI POLRES TANAH KARO)”. Pencurian aset negara berupa penyerobotan tanah milik negara yang berlokasi di Siosar, Puncak
2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo merupakan salah satu jenis tindak pidana pencurian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 sampai Pasal 367
KUHP. Adapun rumusan masalah yang penulis bahas yaitu : 1. Bagaimana Upaya
Kepolisian di dalam Menanggulangi Pencurian Aset Negara. 2. Hambatan-Hambatan apa saja yang dihadapi oleh Kepolisian di dalam Menanggulangi Pencurian Aset Negara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan pelaksanaan upaya Kepolisian Tanah Karo ada beberapa upaya yaitu upaya represif, upaya preventif, dan upaya pre- emtif. Beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian aset negara yaitu kurang jelasnya inti laporan dari masyarakat, media cetak, dan sifat primitif yang masih melekat di sebagian masyarakat.
Hal ini tentu dipengaruhi oleh banyak faktor dan persoalan ini tidak semata hanya menjadi persoalan masyarakat, tetapi juga persoalan optimalitas upaya Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Tanah Karo tidak terlalu optimal dalam menyelesaikan persoalan ini. Solusi dari penelitian ini adalah sebaiknya penegak hukum lebih meningkatkan upaya penanggulangan dengan pencegahan sedini mungkin terhadap tindak pidana pencurian aset negara. | en_US |