dc.description.abstract | Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Ibu rumah tangga adalah perempuan yang sering berada di rumah menghabiskan waktu untuk mengurus segala keperluan dan kepentingan rumah. Sebagian besar wanita umumnya sering menjadi korban penganiayaan oleh suaminya yang di kenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengedar merujuk pada individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan perdagangan, distribusi, atau penyebaran barang-barang tertentu,termasuk narkotika dan obat-obatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbukan ketergantungan. Faktor yang menyebabkan ibu rumah tangga menjadi pengedar narkotika yang berada Dilapas Kelas II A Wanita Tanjung Gusta Medan adalah faktor ekonomi, riwayat kriminal, lingkungan, dn keterbatasan pengetahuan. Peneliti ini menggunakan metode normative empiris. Metode penelitian hukum normative empiris adalah gabungan antara pendekatan hukum normative dengan adaya unsur empiris, untuk melihat bagaimana implementasi hukum (peraturan perundang-undangan) bekerja dengan suatu masyarakat | en_US |