Show simple item record

dc.contributor.authorSITINJAK, REZCKY BRAVO AGUSTINUS
dc.date.accessioned2023-12-08T05:15:54Z
dc.date.available2023-12-08T05:15:54Z
dc.date.issued2023-12-08
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9692
dc.description.abstractProses jual beli pada marketplace terdapat sebuah sistem pembayaran yang dikenal dengan istilah Cash on Delivery (selanjutnya disebut COD). Sistem COD dapat diartikan sebagai metode bisnis, di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang diserahkan kepada pelanggan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan kurir dalam sistem COD pada belanja online (e-commerce) dan mengetahui perlindungan hukum terhadap kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem COD. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yakni dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menerangkan bahwa dalam hal ini, kedudukan kurir sebagaimana berkaitan dengan Pasal 1800 KUHPerdata, maka kurir dapat dikatakan sebagai pihak yang menggantikan perusahaan jasa pengiriman barang dalam menjalankan kuasa yang diberikan penjual kepadanya. Dan perlindungan hukum terhadap kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem COD terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memuat norma keselamatan dan kesehatan kerja, kurir yang sedang menjalankan profesia sebagai pekerja memperolah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/bururh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan matabat manusia serta nilai-nilai agama.en_US
dc.subjectPerlindungan,en_US
dc.subjectKurir,en_US
dc.subjectTransaksi E-Commerce,en_US
dc.subjectSistem CODen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record