dc.contributor.author | RITONGA, PARLINDUNGAN | |
dc.date.accessioned | 2023-12-08T04:10:39Z | |
dc.date.available | 2023-12-08T04:10:39Z | |
dc.date.issued | 2023-12-08 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9682 | |
dc.description.abstract | Pada umumnya, “perjanjian” merupakan terjemahan dari bahasa belanda, yaitu, “overeenskomst”. Overeenskomst biasanya diterjemahkan dengan perjanjian dan atau persetujuan. Kata persetujuan menunjukkan adanya makna bahwa para pihak dalam perjanjian yang akan diadakan telah sepakat tentang apa yang mereka sepakati berupa janji-janji yang diperjanjikan. Perbuatan melawan hukum sering terjadi dalam setiap perjanjian yang disebabkan oleh sejumlah unsur, diantaranya adanya suatu perbuatan, adanya kerugian bagi korban, dan adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Dalam penelitian skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan cara menganalisis putusan pengadilan nomor 329/Pdt.G/2021/PN.Mdn tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja terhadap pihak pemborong dalam perjanjian pemborongan kerja.
Hasil penelitian yang didapat adalah penulis mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja dan pertanggung jawaban hukum pihak pemberi kerja terhadap pihak pemborong akibat melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pemborongan kerja. | en_US |
dc.subject | Perjanjian Pemborongan Kerja, | en_US |
dc.subject | Perbuatan Melawan Hukum, | en_US |
dc.subject | Pemberi Kerja, | en_US |
dc.subject | Pemborong, | en_US |
dc.subject | Pertanggung Jawaban Hukum, | en_US |
dc.subject | Dasar Pertimbangan Hakim | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK PEMBERI KERJA TERHADAP PIHAK PEMBORONG AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 329/Pdt.G/2021/PN.Mdn) | en_US |