dc.description.abstract | Salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan adalah memberikan kredit. Tetapi dalam masalah perkreditan, khususnya pada BPR NBP 18 tidak selalu berjalan lancar. Kredit macet, menjadi satu jenis kredit bermasalah dengan jumlah terbesar di BPR ini. Melalui penelitian yuridis sosiologis (yuridis-empiris) di BPR nbp 18 maka diperoleh hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada BPR NBP 18 terdiri dari faktor yang berasal dari nasabah (debitur), faktor yang berasal dari BPR NBP 18, dan faktor pihak lainnya. Proses penyelesaian kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat NBP 18 mengoptimalkan cara jalur non hukum agar dapat menyelesaikan kewajibannya. | en_US |