Show simple item record

dc.contributor.authorMANULLANG, RISKI YOSE MARIO
dc.date.accessioned2023-12-06T09:41:15Z
dc.date.available2023-12-06T09:41:15Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9681
dc.description.abstractSalah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan adalah memberikan kredit. Tetapi dalam masalah perkreditan, khususnya pada BPR NBP 18 tidak selalu berjalan lancar. Kredit macet, menjadi satu jenis kredit bermasalah dengan jumlah terbesar di BPR ini. Melalui penelitian yuridis sosiologis (yuridis-empiris) di BPR nbp 18 maka diperoleh hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada BPR NBP 18 terdiri dari faktor yang berasal dari nasabah (debitur), faktor yang berasal dari BPR NBP 18, dan faktor pihak lainnya. Proses penyelesaian kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat NBP 18 mengoptimalkan cara jalur non hukum agar dapat menyelesaikan kewajibannya.en_US
dc.subjectPenyelesaian,en_US
dc.subjectKredit Macet,en_US
dc.subjectBPR Berkah Paktoen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record