dc.description.abstract | Abstrak: Banyak berbagai permohonan masyarakat terkait dengan keinginan untuk penambahan atau pembetulan nama. Terkait dengan ketiadaan daftar, hilang, dipalsukan, diubah, tersobek, dimusnahkan, digelapkan atau cacat dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam Pasal 13 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Penambahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri Medan ,(Studi Penetapan No.246 /Pdt.P/2020/PN.Mdn) dan menganalisis akibat hukum dari penambahan nama pada dokumen akta kelahiran. Kegunaan penelitian bertujuan menganalisis mengenai permohonan perubahan nama dalam dokumen berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative. Akta kelahiran anak yang sah haruslah bersifat Akta Otentik, karena akta yang Otentik itu merupakan akta yang dibuat oleh atau dimuka seseorang pejabat umum yang berwenang untuk itu untuk membuat surat itu, dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai bukti. Akta Kelahiran tidak hanya berdasarkan pertimbangan status kewarganegaraan, bukti tertulis diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, untuk membuktikan bahwa memang terjadi sebuah peristiwa kependudukan. Untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam hal ini yang dapat mengeluarkannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | en_US |