dc.description.abstract | Dalam rangka bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi dan dunia usaha memerlukan dukungan modal yang cukup besar. Modal tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber, yang salah satunya berasal dari fasilitas pinjaman atau kredit yang diberikan oleh bank ataupun lembaga pembiayaan lainya. Kredit umumnya berfungsi untuk memperlancar suatu kegiatan usaha, dan khususnya bagi kegiatan perekonomian di Indonesia sangat berperan penting dalam kedudukannya, baik untuk usaha produksi maupun usaha swasta yang dikembangkan secara mandiri karena bertujuan meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat. Dalam praktiknya, kreditur yang menguasai jaminan yang melakukan pengalihan hak atas jaminan tersebut tanpa seizin kurator, meskipun dalam proses kepailitan sedang berlangsung. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum kreditur terhadap kurator dalam pengalihan hak atas jaminan yang dikuasai kreditur tanpa seizin kurator dan bagaimana ketentuan hukum tentang pengurusan hak atas jaminan dalam proses kepailitan perkara putusan nomor 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode yang digunakan dalaam penelitian ini ialah metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Yuridis Normatif, ditekankan pada penggunaan data sekunder. Penelitian hukum normatif ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen dan putusan nomor 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. | en_US |