Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAJULU, GEISLER A.
dc.date.accessioned2023-12-06T09:29:29Z
dc.date.available2023-12-06T09:29:29Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9678
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian,dan apakah alasan percekcokan secara terus menerus dapat dijadikan alasan untuk perceraian. Dalam kehidupan rumah tangga sering sekali dijumpai sepasang suami-istri mengeluh dan mengadu kepada orang lain ataupun keluarganya, akibat tidak terpenuhinya hak yang harus diperoleh atau tidak dilaksanakan kewajiban dari salah satu pihak,atau alasan lain-lain yang dapat memicu terjadinya perselisihan antara keduanya, tidak mustahil perselisihan tersebut akan mengakibatkan putusnya perkawinan (perceraian). Untuk mendapatkan bahan dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif. Metode penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun hasil penelitian, hakim mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan (Studi Putusan Nomor : 215/PDT. G/2020/PN. MLG) menyebutkan bahwa dalam pertimbangan Hakim Majelis Hakim telah mengupayahkan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 telah menguraikan alasan alasan perceraian. Adapun alasan-alasan perceraian tersebut sebagai berikut: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, 4. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. 5. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 sehingga hakim dapat mengabulkan permohonan cerai akibat percekcokan secara terus menerus.en_US
dc.subjectPerceraian,en_US
dc.subjectPerselingkuhan,en_US
dc.subjectPercekcokanen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN YANG TERJADI KARENA PERSELINGKUHAN DAN TERGUGAT TIDAK MAMPU MEMBERIKAN NAFKAH YANG MENYEBABKAN PERCEKCOKAN SECARA TERUS MENERUSen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor : 215/pdt. G/2020/PN. Mlg)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record