dc.description.abstract | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu badan non struktural yang bersifat represif untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen dan mengawasi klausula baku yang sifatnya merugikan konsumen. Dalam perjanjian utang piutang yang timbul dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) selain hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang terikat dalam suatu perjanjian, hubungan hukum tersebut juga merupakan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Sehingga tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dan kewenangan hukum BPSK dalam penyelesaian sengketa utang piutang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yakni dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitan kepustakaan (library reasearch).
Hasil penelitian menerangkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dalam diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian melalui litigasi dapat berupa gugatan keperdataan maupun gugatan kepailitan, sedangkan melalui non litigasi dapat melalui alternatif penyelesaian sengketa baik berupa mediasi, negoisasi dan arbitrase sesuai pilihan hukum (choice of law) para pihak. BPSK berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dalam hal perjanjian tersebut timbul dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. | en_US |