dc.description.abstract | Hak siar merupakan hak hukum yang diberikan kepada pemegang hak cipta atau pemilik Lisensi untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karyanya oleh pihak lain melalui media penyiaran, seperti televisi, radio, atau platform digital.Hak siar mencakup hak untuk menyiarkan, menayangkan, atau mendistribusikan konten tertentu kepada masyarakat atau audiens.Penyiaran tidak hanya terjadi di televisi, tetapi juga dapat terjadi di radio, internet, dan media lainnya.Seiring dengan perkembangan teknologi dan internet, muncul berbagai layanan penyiaran konten seperti radio internet, televisi internet, dan layanan streaming musik dan video.Namun, dengan semakin mudahnya akses dan penyebaran konten melalui internet maupun Televisi,pemilik lisensi hak siar konten terkhususnya konten piala dunia menghadapi tantangan baru terkait dengan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual mereka dimana kerap kali terjadi penyiaran konten piala dunia secara ilegal atau tanpa izin dari pemilik lisensi atau distributor.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik lisensi hak siar konten piala dunia di Indonesia menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta(Studi Putusan No.10/Pdt.Sus./Haki/2018PN Niaga Sby).Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer,sekunder dan tertier dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan preventif dan represif .Perlindungan hukum preventif terkandung dalam pasal-pasal atau diluar pasal undang-undang untuk mencegah pelanggaran terjadi dan perlindungan hukum represif terkandung dalam pasal-pasal untuk memberikan perlindungan hukum setelah terjadniya pelanggaran seperti gugatan gantinrugi. | en_US |