Show simple item record

dc.contributor.authorWARUWU, YASO'ARO
dc.date.accessioned2023-12-01T03:58:14Z
dc.date.available2023-12-01T03:58:14Z
dc.date.issued2023-12-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9577
dc.description.abstractJudi online merupakan perjudian yang memanfaatkan jaringan internet, sehingga pelaku dalam berjudi dapat melakukan permainan ini dimana saja, kapan saja, asalkan terdapat jaringan internet maka mereka dapat bermain judi online. Perjudian secara online ini tidak memerlukan tempat atau arena untuk berjudi, berbeda dengan judi secara konvensional yang memerlukan suatu tempat untuk berkumpul dan berjudi. Permasalahan dari dampak judi online sangat merugikan bagi masyarakat dan bagi moral bangsa. Pada dasarnya kejahatan itu mengakibatkan ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat mejadi terganggu, selain itu pengaruh bagi anak-anak sangat besar, mereka akan ikut-ikutan melakukan tindak pidana perjudian yang mereka lihat terjadi dilingkungannya dan akan menimbulkan kerugian materil bagi mereka yang melakukan. Terkait dengan judi online secara khusus juga terdapat dalam pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya dalam Pasal 27 ayat (2). Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseaarch) dengan melakukan penelitian langsung kelapangan kepada penyidik Polri Dirrekrimsus Polda Sumut untuk menggumpulkan data secara primer dan sekunder serta penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data dari literartur yang relevan. Upaya preventif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut ialah menjalain kerjasama dengan Kominfo melakukan pemblokiran situs website atau aplikasi perjudian online dan juga menjalin kerjasama dengan seluruh pihak Bank yang ada di Provinsi Sumut untuk menonaktifkan atau membekukan rekening yang digunakan pelaku tindak pidana judi online sebagai alat transaksi pada permainan judi online di media elektronik. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut yakni dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yang berada di wilayah hukum Polda Sumut, lalu melanjutkan pengajuan ke pengadilan dan penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectJudi Online,en_US
dc.subjectSanksi Pidana.en_US
dc.titleUPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINEen_US
dc.title.alternative(STUDI DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMUT)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record