dc.description.abstract | Korupsi dapat dilakukan dalam segala bentuk, baik usaha dan atau kegiatan yeng melibatkan keuangan negara baik itu yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Gambaran secara umum tentang korupsi sebagaimana definisi dari korupsi itu sendiri adalah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang melanggar hukum.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan (Library research) . Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan.
Pertanggungjawaban Pidana adalah seseorang yang dianggap dewasa dan cakap hukum, bahwa sebagai mana kasus tersebut terdakwa dinyatakan bersalah dan dikarenakan kelalaianya dia tidak melaksanakan kewajibanya sebagai konsultan pengawas, sehingga laporan yang dibuatnya sebagai konsultan pengawas tidak sesuai dengan semestinya dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkanya. Dan Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hakim terdakwa secara sah Bersalah dengan tidak melakukan kewajibanya sebagai Konsultan Pengawas sehingga kontraktor melaksanakan Pekerjaan Pembangunan irigasi tidak sesuai dengan apa yang dimuat di dalam Kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terdakwa secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 yang mana pada pokoknya “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”; | en_US |