Show simple item record

dc.contributor.authorRAJAGUKGUK, RONI
dc.date.accessioned2023-12-01T03:37:05Z
dc.date.available2023-12-01T03:37:05Z
dc.date.issued2023-12-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9574
dc.description.abstractPerlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen z. Nasution berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen, sedangkan hukum konsumen adalah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen.Larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen, seperti menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi, tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain, tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain, tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain dan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral. Sebagai contoh Kasus dari Putusan Nomor: 930/Pid.Sus/2021/PN.Bdg , terhadap kasus tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) bulan yang didasari dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan barang obral atau lelang berupa bahan pangan dan kebutuhan rumah yang dibeli dari ex Alfamart di Bekasi yang terkena banjir dengan harga yang ditentukan dengan pihak penjual sebesar Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan. Kata Kunci Tindak pindana konsumen, Perlindungan Konsumen, Obral, Putusan Nomor :930/Pid.Sus/2021/PN.Bdgen_US
dc.subjectTindak pindana konsumen,en_US
dc.subjectPerlindungan Konsumen,en_US
dc.subjectObral,en_US
dc.subjectPutusan Nomor :930/Pid.Sus/2021/PN.Bdgen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENJUALAN MELALUI OBRAL ATAU LELANG DENGAN MENYESATKAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor: 930/Pid.Sus/2021/PN.Bdg)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record