dc.description.abstract | Korporasi berperan penting memberikan sumbangan signifikan pembangunan nasional suatu negara untuk mewujudkan perkembangan bidang kehidupan masyarakat. Hampir setiap negara maju terdapat suatu korporasi besar yang menopang pembangunan nasional Negara tersebut. Putusan bebas ( vrijspraak ) merupakan ketetapan yang di berikan hakim pengadilan negeri untuk memutus suatu perkara pidana yaitu tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Adapun sasaran dalam penelitian ini adalah untuk memahami bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada Korporasi yang melakukan Kerusakan Lingkungan Hidup dan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Korporasi yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan No.1095/Pid.Sus/2021/ PN Bdg)
Metode analisis yang dilakukan adalah mengumpulkan data melalui studi sastra (metode yang umum digunakan dalam penelitian hukum dan dilakukan dengan menelusuri, menelaah, menganalisis literatur serta pendekatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam hal ini untuk menjawab masalah dalam studi putusan nomor 1095/Pid.Sus/2021/ PN Bdg. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada studi putusan nomor 1095/Pid.Sus/2021/ PN Bdg, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat diminta untuk pertanggungjawaban kriminal jika sebuah unsur kesalahan ditemukan dalam bentuk disengaja, mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan memaafkan yang ditemukan. Adapun dasar untuk pertimbangan hakim, itu dapat dilihat dari pertimbangan juri (keterangan saksi, bukti, dan pernyataan terdakwa) dan fakta-fakta non yuridis (keadaan dan latar belakang terdakwa). | en_US |