dc.description.abstract | Di banyak negara berkembang, banyak pencurian cenderung terjadi karena kesenjangan sosial dan ekonomi yang mendorong para pelaku kejahatan. Hal ini serupa di Indonesia, di mana salah satu aksi pencurian yang kini marak di kalangan masyarakat adalah memanen, mengumpulkan, dan menerima buah segar dari perkebunan secara ilegal. Adapun sasaran dalam penelitian ini adalah untuk mempelajari kejahatan dari pelaku yang secara ilegal mengambil produk perkebunan bersama dengan dasar pertimbangan para hakim dalam menangani kejahatan pencurian (hasil penelitian nomor 869/Pid. Sue /2021/PN Lbp).
Metode analisis yang dilakukan adalah mengumpulkan data melalui studi sastra (metode yang umum digunakan dalam penelitian hukum dan dilakukan dengan menelusuri, menelaah, menganalisis literatur serta pendekatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam hal ini untuk menjawab masalah dalam studi putusan nomor 869/Pid.Sus/2021/PN Lbp). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada studi putusan nomor 869/Pid. Sue /2021/PN Lbp, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat diminta untuk pertanggungjawaban kriminal jika sebuah unsur kesalahan ditemukan dalam bentuk disengaja, mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan memaafkan yang ditemukan. Adapun dasar untuk pertimbangan hakim, itu dapat dilihat dari pertimbangan juri (keterangan saksi, bukti, dan pernyataan terdakwa) dan fakta-fakta non yuridis (keadaan dan latar belakang terdakwa). | en_US |