dc.contributor.author | GINTING, IRENE PUTRI PRICILLIA | |
dc.date.accessioned | 2023-11-30T09:20:47Z | |
dc.date.available | 2023-11-30T09:20:47Z | |
dc.date.issued | 2023-11-30 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9566 | |
dc.description.abstract | Kejahatan asusila dapat terjadi dalam situasi dan lingkungan apa saja serta pelakunya siapa saja. Pelaku kejahatan asusila ini biasanya hanya dilakukan oleh orang dewasa saja namun ternyata tidak hanya orang yang dewasa yang menjadi pelaku melainkan anak dibawah umur pun sudah menjadi pelaku kejahatan asusila di zaman yang modern ini.
Perkembangan ilmu komunikasi dan elektronik berpengaruh besar dalam munculnya tindak pidana asusila dan ujaran kebencian di dunia maya. Beberapa waktu ini banyak ditemukan atau beredar video mesum yang sengaja direkam, kemudian tanpa sengaja, sengaja, ataupun lalai beredar luas di masyarakat, hal ini disebabkan oleh mudahnya mengakses internet melalui media komputer, handphone dan media komunikasi lainnya yang mempermudah penyebaran video-video mesum yang beredar luas di masyarakat dengan sengaja maupun dengan kelalaiannya. Ada 2 (dua) hal yang dikaji dalam penelitian ini yaitu yang pertama. Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku asusila dan ujaran kebencian yang terjadi di media sosial dan yang kedua. Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan penyebaran video asusila dan kebencian di media sosial (Studi Putusan No. 391/Pidsus/2022/PN Mdn).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan No.391/Pid.sus/2022/PN Mdn , maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyebaran video yang bermuatan asusila dan ujaran kebencian yang telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 27 ayat (1) sebagaimana melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik sebagaimana dipidana pemjara selama 1 (satu) Tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah) | en_US |
dc.subject | Asusila , | en_US |
dc.subject | Ujaran kebencian , | en_US |
dc.subject | Penyebaran video. | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ASUSILA DAN KEBENCIAN YANG TERJADI DI MEDIA SOSIAL | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 391/Pidsus/2022/PN Mdn) | en_US |