dc.description.abstract | Penjatuhan pidana bersyarat dapat menjadi alternatif sebagai solusi dari masalah daya tampung Lapas yang mengalami Overcrowded. Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat sebagai alternatif mengurangi Overcrowded lapas dan untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan untuk menanggulangi terjadinya Overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan.
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji dokumen, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum.
Hasil dari Penelitian bahwa 1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penganiayaan Ringan". 2. Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan, dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan. Pertimbangan hakim dalam menajtuhkan pidana bersyarat ini tidak terlepas dari pertimbangan Yuridis maupun Non Yuridis serta tuntutan dari Penuntut Umum. Overcrowded merupakan permasalahan yang menjadi kendala dalam tujuan pemidanaan. Kepadatan kapasitas dalam Lapas dapat menimbulkan masalah dan kejahatan baru di dalam Lapas itu sendiri. Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan guna mengurangi Overcrowded ialah penjatuhan Pidana Bersyarat oleh Hakim. Dasar pertimbangan yang digunakan oleh Hakim dalam hal pemidanaan bersyarat adalah pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Selain penjatuhan Pidana bersyarat, dikenal pula Restorative Justice, dan Rechterlijk Pardon yang dinilai dapat menjadi upaya dalam mengurangi Overcrowded pada Lapas. | en_US |