dc.contributor.author | GINTING, ARI BOY SAMUEL | |
dc.date.accessioned | 2023-11-28T06:42:43Z | |
dc.date.available | 2023-11-28T06:42:43Z | |
dc.date.issued | 2023-11-28 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9513 | |
dc.description.abstract | Teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah pola hidup dan perilaku masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) secara khusus mengatur soal penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran kebencian . Alasan utama diterbitkan atau diterapkannya proses penegakan hukum UU ITE tersebut kendati KUHP dan Undang-Undang Anti Diskriminasi dan perangkat hukum lainnya sudah ada dan mengatur tentang SARA antara lain karena pasal-pasal dalam UU ITE lebih mudah diterapkan ketimbang ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Anti-Diskriminasi. Utamanya dalam menindak penyebaran kebencian berdasarkan SARA di dunia maya atau media sosial. Dalam pertimbangannya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tidaklah secara eksplisit mengkonstrusikan hukum terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam hal telah terjadinya ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dalam putusan tersebut juga hakim tidaklah mengkualifisir spesifik dari berbagai kualifikasi atau jenis-jenis ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh terdakwa. Tentu ini merupakan sebuah permasalahan hukum mengingat salah satu tujuan dari hukum itu apalagi dalam konteks hukum pidana adalah kepastian hukum itu sendiri. Bahwa kemudian juga dalam penerapan hukum dalam dalam konteks hukum pidana meskipun suatu perbuatan memenuhi unsur pidana, tapi belum tentu layak untuk dihukum. Oleh karena itu dalam hal ini hakim harus menunjukkan terlebih dahulu adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan dalam perbuatan itu. Unsur dengan maksud, menunjukan unsur kesengajaan (opzet) yang harus terpenui dalam suatu perbuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. | en_US |
dc.subject | Ujaran Kebencian, | en_US |
dc.subject | Penghinaan, | en_US |
dc.subject | Provokasi. | en_US |
dc.subject | Putusan Nomor:454/Pid.Sus/Pn/Kbj | en_US |
dc.title | PENERAPAN PASAL 28 AYAT (2) UU ITE DALAM KASUS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No.454/Pid.Sus/2020/PN.Kbj) | en_US |